Polres Bontang Musnahkan 1 Kg Sabu dan 50 Pil Ekstasi, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi pada Kamis (22/1/2026).

TIMUR. Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Bontang melalui pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Sebanyak satu kilogram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi dimusnahkan pada Kamis (22/1/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Read More

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada pertengahan Desember 2025. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial Ri (30), warga Kelurahan Bontang Lestari, sebagai tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba.

Wakil Kepala Polres Bontang Kompol Ropiyani menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Polres Bontang selaku penyidik dan disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri, serta Kejaksaan Negeri Bontang.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta Peraturan Kapolri terkait pengelolaan barang bukti,” ujar Kompol Ropiyani dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara narkotika.

Sebelumnya, Polres Bontang menangkap tersangka Ri di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di wilayah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Saat diamankan, tersangka diduga hendak mengantarkan sabu-sabu pesanan seorang bandar ke wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan pengintaian intensif yang dilakukan petugas di lapangan. Tersangka diketahui mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan membawa sebuah tas ransel berisi tiga paket sabu berukuran besar.

Dari hasil pemeriksaan, Ri mengaku nekat menjadi kurir narkoba dengan imbalan sebesar Rp10 juta. Namun, ia baru menerima uang muka senilai Rp2 juta, sementara sisa upah dijanjikan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut tiba di tujuan.

“Namun sebelum berhasil menyerahkan barang, tersangka lebih dulu diamankan oleh petugas,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,06 kilogram yang ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,4 miliar. Selain itu, turut diamankan 50 butir pil ekstasi bergambar transformers dengan berat sekitar 20,9 gram, yang diperkirakan bernilai Rp25 juta.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts