TIMUR. Polantas Polres Bontang akan menindak tegas para pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising. Penindakan tilang dipastikan akan dilakukan saat polisi mendapati pengendara saat dijalan raya.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, aturan larangan menggunakan knalpot bising jelas salah karena mengganggu kenyamanan antar pengendara.
“Kita akan tindak tegas. Baik itu penindakan ditempat berupa tilang, atau hasil tangkapan layar menggunakan ETLE mobile,” kata AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi Klik Kaltim (Timur Grup), Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut Edy mengatakan, saat penindakan ditempat polisi akan mengamankan motor pengendara yang menggunakan knalpot bising.
Kemudian, pengendara diminta mengganti knalpot nya dengan yang standar pabrik. Setelah itu polisi tidak menyita knalpot racing dan akan dikembalikan kepada pemilik motor.
“Kita tindak tilang berupa denda saja. Didalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Pasal 285 dengan denda tilang Rp 250 Ribu,” sambungnya.
Jika kembali didapati kejadian yang berulang. Tindakan penilangan akan terus dilakukan karena itu merupakan efek jera bagi pengendara.
“Akan ditilang lagi. Kami memang tidak sita knalpot racing nya dengan harapan pengendara bisa diperingatkan,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>