Pria Asal Loktuan Ditangkap karena Edar Sabu

Tersangka pengedar sabu berinisial AS (28) diamankan polisi. / Ist

TIMUR. Seorang pria berinisial AS (28), warga Kelurahan Loktuan diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Selasa (7/1/2025) dini hari karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Read More

Setelah itu pihaknya pun bergerak dan mengamankan tersangka dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,39 gram.

Dari pengakuan, dia baru saja ambil sabu malam itu dari dua tempat. Pertama di kawasan Bukit Indah dan sisanya di Simpang Bontang. Polisi sempat memburu pemasok, namun diduga kabur saat rumahnya didatangi Polisi.

“Sabu diambil dari temannya yang saat ini masih kami buru, karena kabur saar didatangi,” ucap Iptu Lukito.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu, Polisi juga turut mengamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan Rp150 ribu, 5 plastik klip sisa, dan ponsel sebagai alat komunikasi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts