TIMUR. Polres Bontang meringkus tersangka pencurian berinisial Li (37) di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Belimbing, Kamis (17/10/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka diketahui mengambil sebuah tas milik korban yang terletak di dalam mobil.
Kejadian itu bermula saat korban hendak menjemput anaknya di sekolah pukul 15.00 Wita kemarin sore. Namun dalam perjalanan korban melihat kendaraan temannya mogok.
Saat itu korban pun berhenti dan berniat menolong. Pada momen itulah pelaku beraksi dan mengambil tas milik korban. Korban yang menyadari perbuatan pelaku langsung berteriak, dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Tak butuh waktu lama polisi meringkus Li dalam kurun waktu 4 jam.
Tersangka diringkus di Jalan Semangka Perumahan BTN PKT. Dia bersembunyi di belakang rumah warga karena diuber-uber warga yang mengejarnya.
“Tersangka mengambil tas korban dalam mobil. Saat itu korban berhenti berniat membantu rekannya yang sedang kesulitan akibat kendaraan mogok,” ucap Iptu Hari.
Kata Iptu Hari tersangka sempat akan diamuk massa, karena dinilai berbuat tindak pidana pencurian. Setelah di cek ternyata tersangka bukan warga asli Bontang melainkan pendatang.
“Tersangka sempat lari dan bersembunyi, karena banyak warga juga yang kejar. Tersangka bukan warga Bontang dia dari Sulsel,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menjadikan tas korban sebagai barang bukti.
Dalam tas itu berisikan uang tunai Rp196 ribu dan ponsel merk samsung milik korban. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka mengambil tas dalam keadaan sadar. Kemungkinan karena persoalan ekonomi,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>