Pukul Istri Pakai Kipas Angin, Suami di Bontang Baru Diringkus Polisi

Tersangka NW warga Bontang Baru diringkus polisi/ Ist

TIMUR. Seorang pria berinisial NW (42), warga Bontang Baru diringkus polisi karena Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia diamankan Senin (23/9/2024) malam.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, tersangka diringkus karena memukul sang isteri dengan kipas angin.

Akibatnya ada luka memar di bagian kepala sang istri. Kemudian sang isteri melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

“Dia pukul isterinya dengan kipas angin. Terus istrinya melapor. Kami langsung tangkap,” ucap Iptu Lukito.

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis (19/9/2024) lalu, kemudian baru melapor pada Sabtu (21/9/2024). Setelah itu polisi melakukan penyelidikan.

Terungkap motif tersangka memukuli sang istri karena kesal. Kendati begitu belum diketahui penyebab kesal tersangka kepada isterinya.

“Motif memang karena dia kesal sama sang isteri. Baru dipukuli. Makanya kami tangkap,” tambahnya.

Tersangka kini sudah di Mapolsek Bontang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan asal 44 ayat (1) atau ayat (4) UURI No 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts