TIMUR. Polres Bontang menyita puluhan minuman beralkohol di 5 toko kelontong. Seluruhnya terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan ada lima tersangka yang melanggar tindak pidana ringan. Mereka kedapatan menjual minuman keras ilegal. Hal itu ditujukan untuk mengurangi tindakan kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh miras.
Razia dilakukan di empat kelurahan. Kelurahan Api-api, Gunung Telihan, Tanjung Laut dan Berbas Pantai.
“Kami sita ada 37 botol miras bir dan anggur, serta 8 bir kaleng. Salah satu warung di Tanjung Laut berada didepan Bontang Citi Mall, dan empat lainnya juga di toko kelontongan,” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Jumat (28/10/2022).
Kemudian, pemilik toko dimintai keterangan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bontang. Polres Bontang juga akan rutin melakukan razia untuk menciptakan situasi yang kondusif.
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dilanjutkan Kapolres, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk mengetahui dan memberikan informasi adanya praktik penjualan miras. Kemudian polisi akan menindaklanjuti dan langsung menuju ke lokasi yang sering mengedarkan miras.
“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>