TIMUR. Seorang remaja putri di Kecamatan Bontang Utara menjadi korban asusila, Minggu (25/5/2025). Seorang pelaku berinisial MA (20) telah diamankan polisi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka masuk ke salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Bontang Utara.
Caranya dengan membuka pintu belakang. Lalu tersangka yang berdomisili di Kelurahan Loktuan itu melakukan tindak asusila ke korban yang masih di bawah umur.
“Laporan resmi telah diterima Polres Bontang dan saat ini terduga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Hari Supranoto.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang. Polisi menyebut tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>