TIMUR. Seorang pria berinsial Edw (39), kembali diringkus Polres Bontang karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap saat asik merenovasi rumahnya di Jalan Dipenegoro, RT 17 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan atau perkampungan Prakla.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat. Dimana mereka melihat gerak gerik tersangka mencurigakan dan sering bertransaksi sabu di lokasi tersebut.
Polisi kemudian menindaklanjuti, dengan mendatangi kediaman tersangka. Lalu Polisi mendapatkan satu klip barang bukti sabu seberat 0,50 gram.
“Dia itu residivis itu, dan kami dapat laporan dia aktif berjualan sabu lagi,” ucap AKP Rakib Rais.
Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan. Selain sabu polisi juga turut menyita uang tunai Rp70 ribu, 6 plastik klip kosong, dan ponsel.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Kami masih kembangkan. Tapi tersangka kesulitan memberi informasi karena bertansaksi gunakan sistem jejak,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>