Residivis Warga Bontang Kuala Kembali Ditangkap karena Narkoba

Tersangka berinisial Ba (47) /ist

TIMUR. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang meringkus tersangka pengedar sabu Ba (47) warga Kelurahan Bontang Kuala pada Rabu (11/9/2024) pada pukul 19.00 Wita.

Read More

Ketua Tim Pemberantasan BNNK Bontang Tandayu mengatakan, informasi didapat melalui hotline BNN. Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi.

“Kami ringkus ini dia pengedar. Pas ditangkap dia baru saja menjual sabu,” ucap Tandayu.

Petugas pun melakukan penggeledahan. Didapat 11 poket di lantai dan 1 lainnya di dinding kayu. Total sabu yang diamankan 9,47 gram.

“Dia sembunyikan sabu itu di dinding,” sambungnya.

Ba mengaku mengambil sabu dari pemasok menggunakan sistem jejak. Komunikasi antara tersangka dan pemasok pun masih didalami. Tersangka ini merupakan residivis yang baru saja keluar pada 2023 lalu. Kasusnya pun sama.

“Dia ambil sabu dengan sistem jejak, kami masih buru pemasoknya,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts