TIMUR. Polresta Samarinda mengamankan tiga orang tersangka kurir dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram. Mereka disebut jaringan yang dikendalikan dari Lapas Balikpapan.
Mereka diringkus di Jalan Manunggal 2, Gang Anggur, Kecamatan Samarinda Seberang. Tiga orang pun berhasil diamankan, masing-masing berinisial IF, AG, dan WA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan para pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kg berhasil diamankan, dalam kondisi masih terbungkus dalam kemasan teh asal Malaysia.
Dari pengakuan ketiganya, barang haram itu milik seorang lainnya berinisial SN, yang saat ini berada di Lapas Balikpapan.
“Selain itu, petugas juga melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, dilansir dari Klik Samarinda (Timur Media Grup), Senin (11/9/2023).
Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Mereka akan dijerat sesuai peran masing-masing dalam peredaran narkotika ini,” tambah Kombes Pol Ary Fadly.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>