Sanksi Masih Dibahas, Empat Pegawai Disdamkartan yang Positif Sabu Tetap Masuk Kerja

Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin

TIMUR. Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang masih aktif bekerja.

Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin, mengaku mereka masih aktif bekerja sampai saat ini. Ke-4 oknum ASN yang terjaring narkoba itu diantaranya berinisial ED, AS, Ar, dan HJ.

Read More

Semua oknum itu merupakan staff dan tercatat merupakan pekerja lama yang sudah berada di Disdamkartan. “Iya masih kerja mereka. Soal sanksi masih akan dibahas sama tim. Kewenangan sanksi kan bukan dari kepala OPD Setelah itu kita akan tindaklanjuti,” papar Amiluddin kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Senin (22/5/2023).

Dirinya berharap mereka ASN yang terjaring bisa mengikuti rehabilitasi di BNN Kota Bontang. Bahkan Amiluddin meminta kepada personil lain baik ASN, PPPK, dan Honorer untuk berhenti sebelum kembali didapat.

“Kalah saya berani untuk mengecek jajaran di Disdamkartan. Untuk memastikan bersih dsri narkoba,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengaku, tim pertimbangan hukum baru akan membahas penetapan sanksi di Rabu (24/5/2023) mendatang.

Hasil rekomendasi BNNK bontang soal 4 ASN yang terjaring narkoba sudah diterima. Dari hasil itu juga akan dibahas untuk menjatuhkan sanksinya.

Dirinya mengapresiasi inisiasi Kepala Disdamkartan yang berani meminta BNNK Bontang untuk melakukan deteksi dini dengan tes urin jajarannya.

“Kita masih rapatkan lusa. Nanti baru lah dapat kesimpulan. Karena perlu konsolidasi duku tim ini,” tutur Sudi.

Disinggung soal sanksi. Sudi mengaku akan menjurus pada hukuman berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dari informasi yang dihimpun, sanksi berat terbagi menjadi tiga. Diantaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Sanksi berat kita pertimbangan didalamnya ada komponennya. Keputusan nanti seperti apa tergantung tim yang ada,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts