Satreskrim Polres Bontang Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Loktuan

Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tangan tersangka. (ist)

TIMUR. Upaya Polres Bontang dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AN (41) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang setelah diduga terlibat kasus curanmor di wilayah Kelurahan Loktuan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan tersebut.

Read More

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (16/1/2026). Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar AKP Randy.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut faktor kebutuhan ekonomi sebagai alasan melakukan pencurian. Meski demikian, polisi tidak berhenti pada pengakuan tersebut dan terus melakukan pengembangan kasus.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Bontang,” tambahnya.

Saat ini, tersangka AN telah menjalani proses penyidikan di Polres Bontang dan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Randy.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts