TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali tangkap dua tersangka pengedar sabu, pada Rabu (20/7) sekira pukul 22.11 Wita. Keduanya berinisial HE (41) dan MA (26), ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menduga adanya peredaran narkoba di Bontang Lestari, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud, hingga mendapati tersangka HE tengah sedang asik membungkus sabu.
Dari penangkapan HE, ada 8 poket sabu siap edar diamankan. “Dia mengaku baru saja memberi sabu tersebut dari seseorang di Kelurahan Tanjung Laut Indah, kata AKP Tatok, Kamis (21/7/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, dua jam kemudian tepatnya pukul 00.08 Wita, tersangka MA pun ikut diringkus di kontrakannya. “Dia mengaku menjual sabu kepada HE sore kemarin,” lanjut AKP Tatok.
Kedua tersangka mengaku transaksi mereka sudah kali terjadi, dan tiap membeli HE biasanya memesan satu gram sabu. Polisi pun mendalami informasi terhadap MA untuk mengetahui dari mana sabu itu didapatkan.
“Tersangka mengaku berkomunikasi dengan bandar melalui telepon genggam,” tandasnya.
MA mengaku diarahkan untuk mengambil sabu yang sudah ditaruh oleh kurir pemasok. Diakui MA, sabu dipesan oleh salah satu tahanan di Rutan Balikpapan. “Dari tangan MA polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp 1,4 Juta, dan HP yang diduga sebagai alat komunikasi membeli sabu,” sambungnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang. He dan MA dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling tinggi 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>