TIMUR. Pengedar narkoba di Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara, diringkus polisi pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 20.35 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, tersangka berinisial IH (23) warga Desa Gas Alam Badak.
Tersangka awalnya sudah diintai polisi karena masyarakat acap kali melapor tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat diringkus polisi menggeledah langsung tersangka. Didapati satu poket sabu dengan berat 1,01 gram. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Muara Badak.
“Kita sudah intai dan tangkap di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Merak. Dia ini pengedar, dan saat ini masih kita dalami,” kata Iptu Gatot Siswanto.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu polisi juga menyita ponsel dan kendaraan dari tersangka. Polisi juga masih mendalami siapa pemasok barang haram tersebut.
” Ancaman penjara 20 tahun maksimal,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>