TIMUR. Kejaksaan Negeri Bontang menahan terpidana kasus korupsi lahan bandara Dimas Saputra, Jumat (20/1/2023). Penahanan dilakukan setelah putusan kasasi Makhmah Agung, dimana mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Bontang ini divonis 6 tahun penjara.
Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, peran Dimas bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Noorhayati dalam kasus ini menetapkan lahan jalan masuk ke bandara tak sesuai prosedur. Akibat perbuatan mereka negara merugi Rp 5,2 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menuturkan, vonis yang dijatuhkan hakim di 2 persidangan sebelumnya jauh lebih ringan. Di Pengadilan Tipikor Samarinda, Dimas divonis 1 tahun penjara.
Di tingkat banding, Hakim menguatkan putusan PN Tipikor Samarinda. “Kita bawa hari ini ke Lapas Bontang,” ujar Kasi Danang saat jumpa pers di Kantor Kejari Bontang, Jumat (20/1/2023).
Sementara itu dua pejabat lain yang terlibat yakni Mantan Camat Bontang Selatan dan Mantan Lurah Bontang Lestari sudah diproses pemberkasannya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Ferdinand Sibayang mengatakan, berkas kedua tersangka dikembalikan ke penyidik Polres Bontang. Dalam 14 hari ke depan, Ferdinand menunggu revisi materi sebelum dilimpahkan ke persidangan.
“Statusnya masih P-19. Kita tunggu perbaikan dulu,” kata Ferdinand.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>