TIMUR. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus, Suriah menyampaikan kondisi terkini Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bontang Ayu Febriani.
Melalui sambungan telpon seluler, staf KBRI di Damaskus menyampaikan, sulit untuk memproses kepulangan Ayu tanpa melunasi denda. Kedutaan menyarankan agar Ayu bersabar hingga kontraknya berakhir.
Terlebih, pekerjaan sebagai baby sitter sudah dijalani Ayu 1 tahun lebih. Pihak kedutaan juga telah menyampaikan langsung ke Ayu Febriani, pada Sabtu (8/4/2023).
Pihak KBRI menjelaskan beberapa langkah yang bisa diambil, pertama, dengan membayar uang pengganti senilai 9,5 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika atau setara Rp 149 juta (kurs dolar hari ini Rp 14.940).
Cara kedua, dengan menempuh jalur hukum. Pihak keluarga yang ada di Indonesia bisa melakukan upaya hukum yang ditujukan kepada agen penyalur Ayu.
Karena, secara proses kedatangannya merupakan praktik ilegal atau perdagangan manusia. Saat ini bahkan di KBRI Damaskus ada total 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebanyak 30 diantaranya menempuh jalur upaya hukum, dan ingin menebus biaya kepada majikan mereka yang dilakukan oleh pihak keluarga.
“Jadi tidak bisa serta merta bisa di pulangkan. Kalau pun kabur PMI akan ditahan di Bandara karena Imigrasi tidak mengeluarkan kebijakan pergi, sebelum ada persetujuan majikan dengan tertulis,” kata KBRI Damaskus saat dihubungi Klik Kaltim (Timur Media Grup), Minggu (9/4/2023).
KBRI menyarankan agar Ayu bertahan selama dua tahun kerja. Apalagi terhitung perempuan berusia 26 tahun itu sudah bekerja selama 14 bulan atau sisa 10 bulan lagi.
Setelah itu baru Ayu bisa diproses pemulangannya karena sudah menjalankan kewajibannya untuk bekerja dan setia kepada majikannya.
Semua proses itu akan dibantu KBRI ketika yang bersangkutan bersedia untuk bersabar dan menahan diri. Apalagi, secara hubungan pekerja dan majikan berjalan baik.
Tidak ada kekerasan, dan majikan membayarkan gaji tepat waktu. Dengan begitu, semoga ada pikiran jernih yang dihasilkan untuk bisa menyelesaikan semua masalah yang ada.
“Perlu diingat meski posisi Ayu ilegal dari Indonesia. Tapi saat bekerja di Suriah dia menjadi legal dan diakui oleh negara. Makanya KBRI ini selalu berfikir dengan dua mata hukum berbeda negara,” sambungnya.
Alasan Ayu Febriani ingin pulang ke Indonesia karena dirinya sudah tidak tahan bekerja lebih dari waktu.
Total kerja setiap hari bisa sampai 16 jam. Bahkan gaji yang diterima jauh dari harapan dengan jam kerja yang lama.
Selain itu, alasan yang berkeinginan kuat karena tempat kerjanya berada di negara konflik Suriah. Padahal awal ingin bekerja di luar negeri dirinya berkeinginan ditempatkan di Turki.
“Saya tidak kuat. Kerja dengan waktu yang banyak, terus gaji juga tidak sesuai,” terang Ayu.
Saat berangkat dari Indonesia 2022 lalu, Ayu sempat diterbangkan ke Turki oleh agensi asal Surabaya dengan temannya 4 orang.
Sesampainya di Turki dirinya dibawa menuju tempat penampungan kerja atau disimpan di suatu daerah. Selama dua minggu dirinya hidup tanpa internet dan tidak bisa mengabari keluarga di Indonesia.
“Terus setekah disekap kami diterbangkan ke Suriah dengan paksa. Saya pingin pulang, tolong saya pa Wali Kota Bontang,” sambungnya.
Tanggapan Pemkot Bontang
Dinas Ketenagakerjaan Bontang sudah mendapatkan mandat dari Wali Kota Basri Rase untuk menelusuri persoalan awal adanya pekerja yang ingin pulang dari Suriah.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha sudah mendatangi pihak keluarga Ayu di Kelurahan Belimbing.
Dari hasil koordinasi memang yang bersangkutan sempat dilarang oleh pihak keluarga karena berniat bekerja di luar negeri.
Tetapi, karena sudah yakin akhirnya Ayu pergi begitu saja dengan menggunakan jasa penyalur yang tidak jelas atau ilegal. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>