TIMUR. Praktik penimbunan BBM jenis Pertalite yang dibongkar Polres Bontang mengungkap sejumlah fakta. Komplotan ini ternyata sudah beraksi selama satu tahun terakhir.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, pengetap berinisial Su (37) Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan bisa dengan bebas membeli BBM. Bahkan bisa bolak-balik mengisi hingga 40 sampai 60 liter per hari.
Tersangka Su bisa melakukan hal itu karena telah berkomplot dengan operator. Setiap melakukan pembelian, Su akan memberi jatah Rp 5 ribu kepada operator. Makanya tiga operator ikut diamankan. Bukan itu saja, pengawas SPBU juga ikut diringkus karena ikut terlibat.
“Dalam sehari bisa beli sampai berkali-kali. Kemudian dijual di kios depan rumahnya dengan harga dinaikkan Rp 1.500 dari harga beli di SPBU,” ungkap Kapolres, saat konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Aksi Su memang bisa berjalan mulus karena sistem sudah diatur oleh komplotan tersebut. Namun aksi para pelaku terbongkar saat petugas mencurigai mobil yang dikendarai Su terlihat mengisi beberapa kali di SPBU.
Setelah ditelisik lebih lanjut, mobil Su sudah dimodifikasi dan terjadi pelanggaran. “Sistem mereka sudah atur semuanya,” tandasnya.
Para pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>