Sepanjang 2024, BNNK Bontang Ungkap Dua Jaringan Sabu

Rilis akhir tahun 2024 BNNK Bontang (M Rifki)

TIMUR. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang mengungkap dua jaringan pengedar sabu sepanjang 2024.

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan, kasus pertama melibatkan 3 orang tersangka.

Read More

Tersangka utama seorang ibu berinisial IP, ditangkap pada Juli 2024 lalu, dengan total barang bukti kotor 3,24 gram yang dikemas dalam 34 poket.

Parahnya sang ibu turut mengajak anak kembarnya yang masih di bawah umur. Mereka bertugas melakukan pemasaran dan pengantaran pembeli sabu.

Jaringan kedua, dibongkar pada Senin (21/8/2023) lalu. BNNK mengamankan 1 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Jaringan kedua ini berhasil terungkap setelah pengembangan dari informan, sering transaksi di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api.

Tersangka diringkus di Jalan Tomat Kelurahan Gunung Elai. Saat diringkus di TKP didapat satu poket sabu dengan berat 0,75 gram.

Kemudian tersangka mengaku ada lagi sabu yang disimpan di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani. Di dalam kamar hotelnya didapat lagi lima poket sabu.
Total barang bukti ada 8,27 gram yang berada didalam tas dan dibawa. Setelah didalami rupanya tersangka mendapat pasokan sabu dari suaminya.

“Setelah berproses barang bukti yang diamankan total 21,04 gram sabu. Ada 4 tersangka dari 2 kasus,” ucap Lulyana Ramdhani saat rilis akhir 2024, Senin (30/12).

Lebih lanjut pada 2025 BNNK Bontang juga akan berfokus dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Apalagi Bontang diketahui sebagai kota kecil yang rentan dalam peredaran narkotika. Untuk itu BNNK Bontang aktif melakukan penyuluhan baik sektor kelurahan hingga insan rumah tangga.

“Pesisir menjadi atensi BNN RI untuk dipantau. Karena kerap sekali di jadikan tempat transaksi narkoba,” sambungnya.

Bagi mereka yang terjerat kasus narkoba dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman penjara 20 tahun maksimal,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts