Serang Ketua RT Pakai Sajam, Pria di Loktuan Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka berinisial AZ (31) ditahan di Mapolsek Bontang Utara pasca melakukan pengancaman dengan sajam di Kelurahan Loktuan pada Selasa (24/12/2024) (Foto:Istimewa).

TIMUR. Seorang pria berinisial AZ, warga Jalan Kapal Raya 5, RT 20 Kelurahan Loktuan, Bontang Utara,  harus menjalani penghujung tahun 2024 dibalik jeruji besi.

Penangkapan AZ dilatarbelakangi aksinya yang membawa senjata tajam berupa parang ke rumah Ketua RT 20 Kelurahan Loktuan pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan tersangka ditahan karena aksinya itu melanggar tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kronologi singkat dijelaskan tersangka mulanya mendatangi rumah korban tanpa alasan jelas sembari membawa parang. Istri korban yang kaget meminta tersangka untuk tetap tenang.

Kemudian isteri korban memanggil warga untuk meminta pertolongan. Karena khawatir akan keselamatan dirinya beserta suami.

“Kami sudah tetapkan tersangka. Dia melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Sekarang sudah di Mapolsek,” ucap Iptu Lukito.

Penyidik saat ini masih melakukan interogasi atas alasan jelas tersangka melakukan pengancaman. Informasi pengakuan teraangka datang ke Ketua RT dalam kondisi mabuk.

Tersangka diancam maksimal hukuman oenjara selama 10 tahun. Sementara selama 20 hari dia akan di tahan di Mapolsek Bontang Utara.

“Kami masih dalami. Penyidik masih memeriksa tersangka. Soal apa alasannya bawa sajam dan ancam Pak RT,” tambahnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts