TIMUR. Pemkot Bontang berencana berlakukan sanksi denda berbayar bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yang bakal dimasukan dalam revisi Perwali Nomor 21/2020 terkait pelanggaran prokes.
Asisten I Pemkot Bontang M Bahri, mengatakan klausul pemberian sanksi bayar merupakan bahan evaluasi Pemberkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar, baik personal maupun pelaku usaha.
“Ini untuk memberi efek jera,” kata M Bahri, melansir Klik Kaltim (Timur Grup), Rabu (3/2).
Rencana sanksi bayar akan diterapkan sesuai tingkatan, paling rendah Rp100 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta. “Kalau pelaku usaha kecil Rp 150 ribu, kalau hotel bisa sejuta,” tandasnya.
Pun demikian, pemberian sanksi akan dilakukan bertahap. Pelanggar mula-mula diberi sanksi peringatan, sanksi sosial hingga terakhir wajib membayar denda.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>