Siap-siap, Langgar Prokes Bakal Didenda Rp100 Ribu Sampai Sejuta

Patroli pemantauan penerapan PPKM oleh tim gabungan Kota Bontang (Foto: Polres Bontang)

TIMUR. Pemkot Bontang berencana berlakukan sanksi denda berbayar bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yang bakal dimasukan dalam revisi Perwali Nomor 21/2020 terkait pelanggaran prokes.

Read More

Asisten I Pemkot Bontang M Bahri, mengatakan klausul pemberian sanksi bayar merupakan bahan evaluasi Pemberkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar, baik personal maupun pelaku usaha.

“Ini untuk memberi efek jera,” kata M Bahri, melansir Klik Kaltim (Timur Grup), Rabu (3/2).

Rencana sanksi bayar akan diterapkan sesuai tingkatan, paling rendah Rp100 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta. “Kalau pelaku usaha kecil Rp 150 ribu, kalau hotel bisa sejuta,” tandasnya.

Pun demikian, pemberian sanksi akan dilakukan bertahap. Pelanggar mula-mula diberi sanksi peringatan, sanksi sosial hingga terakhir wajib membayar denda.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts