TIMUR. Sikap Pemerintah Kota Bontang yang mengikuti tekanan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut dukungannya dalam kasus uji materi di Mahkamah Konstitusi dikritik Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah.
Castro sapaan akrabnya, menilai Kemendagri sudah menghalangi hak badan publik dalam hal ini Pemkot Bontang untuk memperjuangkan masyarakat Kampung Sidrap. Sikap itu pun dinilai otoriter karena penuh dengan intervensi.
Diketahui, Pemkot dan DPRD Bontang sedang melakukan uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Kemudian Mendagri Tito Karnavian justru meminta Pemkot mencabut gugatan tersebut dengan mempertimbangkan sikap itu dinilai tidak bijak.
“Persis seperti gaya otoriter. Arahan Kemendagri itu semacam intervensi terhadap daerah yang hendak melakukan pembelaan terhadap warganya,” ucap Herdiansyah Hamzah.
Untuk itu sikap DPRD Bontang justru dinilai tepat karena membawa aspirasi warga Kampung Sidrap. Dalam kisruh ini pastinya akan memberikan nilai baik terhadap pandangan hakim konstitusi.
Karena negara terlalu mengintervensi lembaga publik dan hal itu bertentangan dengan Undang-undang kemudian juga mandatory Konstitusi.
“Pertimbangan sikap DPRD Bontang menguatkan legal standing badan publik yang tetap menjaga marwah konstitusi tetap berjalan. Karena bagaimanapun dalam proses gugatan judicial review terkait tapal batas bisa tetap berjalan meski Pemkot Bontang menarik diri dalam perjuangan,” ungkap Castro.
Belum lagi anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Nilainya mencapai Rp3,7 Miliar untuk memperjuangkan hak masyarakat Kampung Sidrap yang hendak wilayahnya bergabung dengan Bontang.
“Tepat sikap DPRD berjuang dan melanjutkan uji publik atas kebijakan negara yang merugikan warga atas tapal batas Bontang,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>