TIMUR. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, menyatakan tidak ada kerugian aset dari pembongkaran kanstin di Simpang Patimura-Ahmad Yani.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bontang, Bina Antasariansyah, menjelaskan pembongkaran dilakukan lantaran berdampak menyulitkan pengendara. Banyak pengendara kesusahan untuk berpindah lajur dari Jalan Ahmad Yani menuju Pattimur atau sebaliknya.
“Setelah dilakukan kajian ulang di lapangan dengan Forum Lalin yg trdiri dari Dishub, PUPR, Polisi. Disepakati untuk dibongkar dan dipindahkan saja, karena dampaknya cukup banyak,” ujar dia, melansir Klik Kaltim (Timur Grup), Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut, pembongkaran jalan dilakukan swadaya, ditanggung oleh warga dengan biaya kurang lebih Rp30 juta, untuk biaya tenaga kerja dan material.
“Kurang lebih 30 juta, karena warga menghendaki segera dilakukan pembongkaran kanstin tersebut,” tandasnya.
Kanstin tersebut dipindahkan dan dipasang di Jl Ahmad Yani. Dalam artian kata Bina, hasil pembongkaran tidak dibuang, tapi dipindah tempat. Secara volume pekerjaan itu tetap, dan asetnya tercatat di Pemkot Bontang.
“Jadi tidak merugikan Pemkot,” tukasnya.
DPRD Nilai Pembatas Jalan Pattimura Buang Anggaran
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina, sayangkan pembongkaran kanstin beton yang menjadi akses pembatas jalur menuju Jl Pattimura Api-Api. Kata dia, hal itu menjadi bukti kelemahan Pemkot dalam perencanaan.
“Ini kok kesannya asal main bangun saja, yang penting anggaran terserap. Apakah tidak ada kajian dan koordinasi dengan pihak terkait dulu? Misalnya dengan Dishub dan Polantas, serta meminta masukan masyarakat,” kata Amir, Rabu (3/2/2021).
Dilanjutkannya, karena perencanaan tidak matang, anggaran yang diperuntukkan membangun infrastruktur itu pun menguap. Padahal disaat pandemi seperti ini, Pemkot seharusnya lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran.
“Anggarannya jadi sia-sia, padahal di masa pandemi dan anggaran terbatas, Pemkot dituntut sangat tepat mengalokasikan anggaran,” lanjut Amir.
Belum lagi persoalan Pemkot memberikan izin kepada kelompok masyarakat untuk membongkar infrastruktur tersebut. Ini juga memberikan kesan lepas tanggungjawab.
Pasalnya dari awal pemasangan pembatas jalan menggunakan APBD. Seluruh fasilitas yang dibangun menggunakan pajak publik, dan masuk dalam daftar aset daerah. Maka sudah semestinya fasilitas itu jadi tanggungjawab pemerintah.
“Kalau digampangkan, khawatirnya pola yang sama akan kembali terulang di persoalan berbeda. Apalagi pembongkaran juga tidak melalui komunikasi dengan DPRD Bontang. Terutama kami di Komisi III,” katanya.
Amir mengaku Komisi III akan memanggil seluruh pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait hal ini. Rencananya rapat akan digelar dalam waktu dekat.
Sekadar informasi, anggaran yang dihabiskan untuk membangun pembatas median jalan tersebut mencapai Rp150 juta. Tapi anggaran itu bukan hanya untuk membangun kanstin beton, sudah termasuk biaya renovasi jembatan dan trotoar.
Kegiatan Dinas PUPRK Bontang itu awalnya dibangun untuk menekan angka kecelakaan, karena persimpangan itu dianggap rawan laka lantas. Belakangan penutupan mendapat keluhan masyarakat dan berujung pembongkaran.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>