Spanduk Caleg Tak Sesuai Aturan Dicopot Bawaslu Bontang

Petugas menurunkan paksa alat peraga milik salah satu Calon Legislatf yang dipasang tak sesuai tempat

TIMUR. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menurunkan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tiang listrik dan pohon, Rabu (3/1/2024) pagi.

Read More

Pencabutan paksa itu dilakukan oleh Bawaslu, Satpol-PP, Dishub dan juga KPU Bontang yang terbagi dalam tiga tim.

Seluruh tim menyisir wilayah Kecamatan Bontang Barat, Bontang Utara dan Bontang Selatan.

Seperti di Jalan Slamet Riyadi hingga Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan, tim mendapati banyak spanduk yang terpasang di tiang listrik.

Komisioner Bawaslu Bontang Syahriah mengatakan, di Loktuan terdapat 1 Calon Legislatif yang didapat spanduknya banyak melanggar.

Padahal seluruh Partai Politik sudah jauh-jauh hari diberikan imbauan, agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilu 2024.

“Tim terbagi tiga, kita sisir awal di Loktuan. Sudah ada puluhan. Satu caleg yang banyak spanduknya kita turunkan paksa,” ucap Syahriah, Rabu (3/1/2024).

Syahriah menjelaskan, alat peraga itu akan dibawa ke Kantor Bawaslu Bontang di Jalan S Parman. Para pemilik spanduk yang ditertibkan bisa langsung mengambilnya.

Untuk kegiatan penertiban ini dilakukan hanya satu hari. Penindakan untuk menindaklanjuti laporan warga, yang merasa terganggu dengan pemasangan APK di fasilitas umum.

“Spanduk bisa diambil, kita silakan. Kalau untuk kegiatan penertiban hari ini saja dan untuk data nanti menyusul,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts