Tadah HP Curian, Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi

Tersangka AP (30), warga Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur diamankan karena jadi penadah HP curian

TIMUR. Pria berinisial AP (30), warga Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur, harus mendekam di penjara karena terlibat dalam kasus ponsel curian. Dia ditahan karena bertindak sebagai penadah.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan tersangka AP dibekuk polisi Jumat (7/7/2023) sekira pukul 01.00 Wita. Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan ponsel pada Kamis (8/6/2033) lalu.

Read More

Korban saat itu tengah tertidur ditempat kerjanya, di bengkel di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Posisi ponsel itu ditaruh tepat di atas kepala korban. Namun saat terbangun barang berharga miliknya itu sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.

“Ini yang kita tangkap orang yang membeli hp dari pelaku pencuri. Tapi kita bawa karena terseret pidana penadahan barang curian,” terang Iptu Hari Supranoto.

Hingga kini polisi terus memburu pelaku pencuriannya dari informasi tersangka AP. Saat ini penadah pun sudah berada di Mapolres Bontang untik penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka juga polisi menyita ponsel yang juga milik dari korban. Tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan.

“Kita masih telusuri semua informasi. Tersangka ini terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts