TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk residivis pengedar sabu, Selasa (29/4/2025). Tersangka berinisial AR (33) warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka dibekuk di kos-kosan miliknya.
Di dalam kediaman tersangka polisi dapati 9 poket sabu siap edar dengan berat 4,53 gram. Tersangka juga menyimpan timbangan digital untuk mengecer sabu tersebut.
“Dia baru saja ambil sabu itu dengan sistem jejak. Tersangka rupanya residivis baru keluar dengan kasus serupa,” ucap AKP Rihard.
Lebih lanjut kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berbekal informasi tersangka polisi akan memburu pemasok yang meninggalkan sabu itu dengan sistem jejak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






