TIMUR. Wali Kota Bontang Neni Moernaeni angkat bicara terkait sebanyak 250 tenaga honorer yang dirumahkan karena tidak memenuhi masa kerja minimal dua tahun.
Kata dia, penghentian kontrak kerja itu berdasarkan arahan pemerintah pusat. Bahkan Neni mengaku kaget ada pekerja honorer yang masih di bawah dua tahun.
Padahal, pemerintah pusat sudah melarang pengangkatan sejak 2021 lalu. Kemudian pengaturan penerimaan tenaga honorer juga langsung oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Waktu itu bahkan Pemkot Bontang sudah mengeluarkan surat edaran nomor 800/1185/BKPSDM.02 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah atau Tenaga Kontrak lainnya. Surat itu diterbitkan pada 16/11/2021 silam.
Isinya disesuaikan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pertama, perlu dilakukan efisiensi anggaran belanja pegawai termasuk di dalamnya gaji Tenaga Kontrak Daerah dan Tenaga Kontrak lainnya.
Kedua, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dilarang mengangkat Tenaga Kontrak Daerah atau Tenaga Kontrak lainnya.
Neni melanjutkan, aturan pemangkasan honorer dengan masa bakti di bawah 2 tahun ini berlaku nasional. Pun surat tersebut telah diteken oleh Sekretaris Daerah dengan nomor B/800.1.2.2/519/BKPSDM/2025.
“Saya saja kaget kenapa masih ada tenaga kerja honorer dibawah dua tahun. Padahal kan waktu itu sudah dilarang,” ucap Neni Moernaeni, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Neni mengatakan untuk para tenaga honorer yang tidak dilanjutkan kontraknya bisa mencari profesi lain. Semisal menjadi pelaku usaha dengan mendapatkan bantuan modal dari Pemkot Bontang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dari para honorer. Kebijakan ini dengan berat hati harus diambil, karena perintah langsung dari pusat,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>