TIMUR. Pemkot Bontang resmi menyetujui penyesuaian tarif air bersih Perumda Tirta Taman Bontang setelah menerima arahan langsung dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari kewajiban daerah untuk menindaklanjuti instruksi gubernur terkait penyesuaian tarif layanan air minum.
Asisten II Pemkot Bontang, Sony Suwito, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.391/2024 yang memerintahkan pemerintah kabupaten/kota melakukan penyesuaian tarif air bersih. Salah satu pertimbangan utama kebijakan ini adalah tarif PDAM di Bontang yang tidak mengalami perubahan selama kurang lebih delapan tahun terakhir.
Menurut Sony, Pemkot Bontang memahami potensi kekhawatiran masyarakat atas kenaikan tarif tersebut. Namun, penyesuaian yang dilakukan dinilai masih dalam batas wajar dan tidak akan membebani pelanggan secara signifikan.
“Kami mohon pemakluman masyarakat. Penyesuaian tarif ini dihitung agar tetap terjangkau,” ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan tarif juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan Perumda Tirta Taman. Salah satu perbaikan yang direncanakan adalah intensitas pembersihan penampungan air. Jika sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali, ke depan pembersihan akan dilakukan setiap bulan.
“Dalam waktu dekat tarif akan diberlakukan. Prosesnya sudah disampaikan ke DPRD, dan saat ini kami juga meminta masukan serta tanggapan dari masyarakat,” jelas Sony.
Lebih lanjut, Sony mengungkapkan bahwa apabila Pemkot Bontang tidak melaksanakan penyesuaian tarif sesuai instruksi, terdapat konsekuensi administratif dari pemerintah provinsi. Salah satunya adalah potensi evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun 2026.
“Surat tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Provinsi. Jika tidak dijalankan, ada risiko evaluasi APBD,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Perumda Tirta Taman Bontang, Suramin, mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada tiga surat keputusan terkait penyesuaian tarif yang belum dijalankan. Namun pada 2026 ini, Perumda Tirta Taman harus melaksanakan kenaikan tarif sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
“Ini perintah yang harus dijalankan. Konsekuensinya memang demikian,” ujarnya.
Suramin juga menilai bahwa penyesuaian tarif air bersih seharusnya dapat dipahami masyarakat. Ia mencontohkan pengeluaran rutin warga untuk kebutuhan lain yang jika diakumulasi nilainya cukup besar.
“Masyarakat bisa beli kuota, rokok, galon, dan air mineral. Kalau dihitung sebulan bisa besar juga. Masa kenaikan sedikit untuk air PDAM justru tidak mau,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






