TIMUR. Polres Bontang kembali membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu tempat karaoke, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai Bontang Selatan, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 00.45 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan tersangka berinisial AA (62) pemilik tempat karaoke di Prakla.
Korban diketahui perempuan berusia 20 tahun, didatangkan dari pulau Jawa. Praktik perdagangan perempuan terendus dari laporan warga.
“Dia datangkan awalnya untuk pemandu karaoke. Ternyata pas diringkus justru perempuan itu malah diperdagangkan,” kata Iptu Hari.
Dari informasi korban baru dua bulan berada di Bontang. Untuk tarif biasanya tergantung dari tersangka, yang jelas korban hanya mendapat upah bagi hasil.
Dari tangan tersangka polisi juga menyita uang tunai Rp 1,2 juta dari hasil menawarkan gadis pemandu lagu, lengkap beserta dengan buku catatan.
“Tersangka dijual dan dapat upah Rp 500 ribu. Ini kita masih kembangkan. Transaksinya antara pelanggan dan tersangka langsung di lokasi,” sambungnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>