Tawarkan Jasa Prostitusi Anak Bawah Umur, Warga Kukar Diringkus Polresta Samarinda

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat pers rilis kasus didampingi jajaran, Selasa 9 Mei 2023.

TIMUR. Seorang pria berinisial TS (26), warga Kutai Kartanegara(Kukar) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Dia terlibat praktik prostitusi dengan menawarkan jasa kencan singkat kepada lelaki hidung belang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan TS diketahui menjadi pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk jasa kencan, di sebuah hotel di Jalan Dokter Sutomo, Samarinda. Penangkapan pelaku berlangsung akhir April 2023 lalu.

Read More

Menurut dia, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang menawarkan jasa kencan singkat kepada sejumlah pria di tempat hiburan malam.

Dari tangan TS, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp750 ribu, yang merupakan uang pembayaran dari pemakai jasa korban. Petugas juga mendapatkan bukti transfer melalui aplikasi dan tagihan kamar hotel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan usahanya selama 3 bulan. Dia mendapatkan upah sebesar Rp 100 – 200 ribu sesuai dengan transaksi yang dilakukannya,” papar Kombes Pol Ary Fadli, melansir Kliksamarinda.com (Timur Media Grup), Selasa (9/5/2023).

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan. Keduanya baru berkenalan di sebuah tempat hiburan malam.

Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan kesepakatan harga Rp750 ribu. Pelaku dan pemesan kemudian menuju TKP dan langsung diamankan.

“Pelaku menawarkan jasa kencan singkat kepada pria yang mencari atau kenal di klub malam atau tempat hiburan malam, bukan sebaliknya,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts