Tawarkan Proyek Fiktif, ASN di Kelurahan Guntung Dilaporkan ke Polres Bontang

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto (ist)

TIMUR. Polres Bontang menerima laporan atas dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Senin (1/4/2024).

Proyek pengadaan di Kelurahan Guntung tahun anggaran 2023 itu dijanjikan oleh oknum pegawai kepada 2 orang pengusaha.

Read More

Untuk menyakinkan pengusaha itu oknum pegawai ini nekat memalsukan tanda tangan Lurah Guntung.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku belum mempelajari lebih jauh berkas pelaporan itu.

Karena sejauh ini berkas masih berada di tahap disposisi untuk selanjutnya akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bontang.

“Kalau info pelaporan ada. Tapi belum saya pelajari. Tapi kami akan tindaklanjuti. Soal isi juga harus diliat dulu. Senin kemarin ada lapor,” ucap Iptu Hari Supranoto.

Yang jelas setiap pelaporan akan diproses secara berjenjang. Penyidik akan mempelajari semua duduk perkara pelaporan tersebut.

Karena untuk menindaklanjuti itu dan menetapkan tersangka setidaknya harus ada alat bukti yang kuat. Kemudian juga dilihat dari kasus yang dilaporkan.

“Pasti kita tindaklanjuti. Jalau ada unsur pidana kami temukan akan diproses,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum korban Ngabidin mengatakan, akibat penipuan ini kliennya merugi hingga Rp 480 juta.

Upaya mediasi sudah tempuh antara kliennya dengan terduga pelaku. Hanya saja selalu berjalan buntu.

“Saya laporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebenarnya klien kami mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi pihak pelaku seperti tidak kooperatif,” ucap Ngabidin.

Lebih lanjut, para korban memiliki bukti kuat atas dugaan penipuan tersebut. Seperti bukti chat, bukti transfer, dan bukti pengerjaan yang diminta semua ditunaikan.

Bahkan pada Mei 2023 lalu ada surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai oleh pelaku. Isinya bertuliskan pelaku mengaku salah dan siap untuk mengembalikan uang tersebut dengan jangka waktu 1 bulan.

“Itu pelaku udah mengaku salah. Tapi sekarang justru korban diarahkan untuk berkoordinasi bdengan pengacaranya. Itu sudah tidak baik jadi kami laporkan saja,” terangnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts