TIMUR. Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bontang AS (35) dan ES (47) ditetapkan tersangka usai terlibat pengendalian narkoba pada awal Desember 2024.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Bontang, Angga Nurdiansyah mengatakan, kedua orang itu telah dibawa Polresta Samarinda untuk penyelesaian kasus yang menjerat mereka.
Kedua tersangka itu ketahuan berkomunikasi dengan tersangka lain menggunakan Warung Telpon (Wartel) umum milik Lapas Kelas IIA.
“Mereka dipindah langsung ke Samarinda. Karena terbukti berkomunikasi dengan tersangka yang diungkap Polresta Samarinda,” ucap Angga.
Pasca insiden itu Lapas Kelas IIA Bontang langsung melakukan pengetatan penggunaan Wartel. Jangan sampai kejadian itu terulang dan justru membuat gaduh.
Dari hasil penyelidikan internal. Lapas Kelas IIA Bontang memastikan tidak ada personilnya yang terlibat. Terungkapnya keterlibatan 2 WBP itu hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Jaringan narkoba ini terungkap setelah polisi menangkap dua mantan narapidana Lapas Bontang di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (1/12) lalu.
2 orang yang diringkus ini berinisial DF (27) dan Iq (27). Polisi menyita barang bukti 11 bungkus sabu-sabu seberat 181,2 gram, serta 3 plastik klip lengkap dengan timbangan digital.
Suranto menambahkan keterlibatan jaringan ini karena ke 4 orang tersebut pernah berada di 1 sel yang sama. Ternyata 2 orang pasca keluar masih intens berkomunikasi dengan rekannya di dalam lapas.
“Sudah clear dan sekarang kami kencangkan pengawasan,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>