Tertangkap Bareng Pengedar, Dua Pelajar Bontang Positif Sabu

Dua pelajar Bontang ditangkap BNNK saat penggeledahan di rumah pengedar

TIMUR. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, kembali mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap empat tersangka tersangka di Tanjung Limau Kelurahan Gunung Elai pada Kamis, (15/9) lalu.

Read More

Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang salah satu lokasi di Tanjung Limau yang dicurigai kerap terjadi transaksi narkoba.

Saat mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, BNNK mendapati sabu siap edar di dalam 12 klip plastik seberat 4,31 gram. Polisi pun mengamankan tersangka berinisial Sl (25), bersama dua pelajar SMA/SMK usia 16 dan 17 tahun.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang didapat berupa dua unit HP, satu dompet berisi Rp 200 Ribu, satu korek api, tiga sendok takar, dan 36 plastik klip.

“Sl berperan sebagai kurir. Kemudian dua anak sekolah ini pengakuannya rekannya Sl yang sekaligus pemakai. Jadi dua pelajar itu dinyatakan positif, harus menjalankan rehabilitasi,” kata AKP Winaryo, Senin (3/10/2022).

Tidak cukup sampai situ, kemudian BNNK Bontang mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan Sl dia mendapat barang itu atas suruhan dari tersangka Jh (30).

Di hari yang sama, Kamis (15/9) pukul 23.00 Wita, Jh diamankan di kos-kosannya Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut. Setelah itu Jh mengakui bahwa barang itu darinya dan meminta Sl menjualkan.

Saat digeledah polisi menyita satu tas, dua unit HP untuk transaksi, dan satu buku catatan. Diketahui Jh residivis kasus serupa dan baru bebas pada Februari 2022.

Dilanjutkan Winaryo, tersangka Jh mendapat barang dari seseorang yang tidak diketahui siapa. Dia hanya berkomunikasi dengan nomor HP privat. Sabu itu diketahui hanya berasal dari Kota Samarinda.

“Target penjualan tersangka adalah nelayan. Barang datang sudah sempat ada yang membeli. Jh ini seorang residivis kasus serupa,” sambungnya.

Kini kedua tersangka Sl dan Jh sudah berada di BNNP Kaltim untuk dikakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara yang dua anak sekolah DS dan SA menjalani rehabilitasi di Balai Rehab Tanah Merah milik BNNP Kaltim,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts