Tidak Dipecat, Empat ASN Disdamkartan Bontang Positif Sabu Disanksi Turun Pangkat Terendah

Tes urine BNNK Bontang terhadap pegawai Disdamkartan Bontang

TIMUR. Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang yang kedapatan positif narkoba mendapat sanksi berat.

Hasil pembahasan Tim Hukuman Disiplin (Hukdis) mereka mendapat sanksi penurunan pangkat terendah dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Read More

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, sanksi itu diharapkan bisa memberikan efek jera baik bagi pelaku dan ASN lainnya.

Jangan sampai ada lagi ASN yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. Apalagi, terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu.

“Kalau ketentuan sanksi sudah kita berikan. Kena sanksi berat penurunan dan penundaan kenaikan pangkat,” terang Aji kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Jumat (16/6/2023).

Lebih lanjut, pertimbangan Pemkot Bontang tidak sampai memecat keempat pegawai ialah karena mereka hanya pemakai. Artinya pemberian kesempatan masih dilakukan, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Untuk memastikan sudah terlepas, keempat pelaku itu saat ini juga menjalani rehabilitasi di BNN Kota Bontang.

Lain hal saat ASN itu terlibat dalam peredaran. Sanksi pemecatan tidak hormat pasti akan dikeluarkan. Sama halnya yang dijatuhkan oknum ASN pada April 2022 lalu.

“Kalau yang LS waktu itu sudah diberhentikan tidak hormat. Untuk yang empat ini kita berikan kesempatan lah untuk bertaubat,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts