Tiga Poket Sabu Diamankan Polisi dari Warga Bontang Lestari

Tersangka Ml (41) diamankan di Mako Polres Bontang usai kedapatan memiliki 3 poket sabu/M Rifki

TIMUR. Satreskoba Polres Bontang meringkus satu tersangka berinsial Ml (41), karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Warga Jalan Linmas II RT 07 Bontang Lestari itu didapati memiliki 3 poket sabu di rumahnya saat penggeledahan, Selasa (13/8/2024).

Read More

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan aduan masyarakat yang melaporkan rumah tersangka disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, polisi langsung meninjau kediaman pelaku siang hari. Di rumahnya, tersangka yang terkejut dengan kedatangan polisi tak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu.

“Kita juga dapati alat isap sabu dan uang tunai Rp 1,2 juta,” ujar AKP Rihard, Rabu (14/8/2024).

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dia beli dari seseorang dengan harga Rp 1,4 juta. Kini, polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut.

Kini tersangka telah diamankan ke Mako Polres Bontang. Dia sangkakan dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Rihard.

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts