Tindaklanjut Putusan MK, KPU Bontang Rilis Syarat Baru Pendaftaran Calon Pilkada

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly/M Rifki

TIMUR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang merilis pengumuman terkait pendaftaran calon kepala daerah tahun 2024, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Read More

Dalam pengumuman bernomor 106/PL.02.2-Pu/6474/2024. Pengumuman itu sudah berdasarkan kesesuaian hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas dukungan bapaslon menggunakan skema suara sah.

Kemudian dituangkan pada Keputusan KPU Bontang bernomor 193 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, untuk bakal pasangan calon yang hendak mendaftar paling tidak memiliki dukungan suara Parpol sebanyak 10.434.

Atau 10 persen dari ketentuan suara sah yang dimiliki Parpol berdasarkan hasil Pemilu Februari 2024 lalu.

Dengan begitu, KPU Bontang tidak lagi menggunakan skema perolehan kursi yang menhatur minimal pendaftar harus mendapatkan 5 kursi pada Pileg 2024 lalu.

“Kita mengikuti hasil Putusan MK nonor 60. Karena Bontang dibawah 250 ribu kalkulasinya minimal mendapat dukungan 10 persen dari suara sah Parpol peserta Pemilu,” ucap Roby.

Lebih lanjut, untuk waktu pendaftaran dilakukan sejak 27-29 Agustus 2024 pekan depan. Diharapkan semua tim bisa mencermati seluruh informasi syarat dukugan yang sesuai.

Bontang sendiri dikatakan Roby memiliki Bapaslon dari jalur perseorangan yaitu Basri Rase dan Chusnul Dhihin. Sedangkan dari jalur Parpol akan diketahui saat pendaftaran.

“Jadi tidak lagi pakai perolehan kursi di DPRD. Melainkan memakai skema 10 persen suara sah,” ucapnya.

Dengan putusan ini membuka peluang terbentuknya poros kelima di Pilkada Bontang. Akumulasi sejumlah partai yang belum menyatakan sikap politik bisa berkoalisi mengusung calon sendiri.

Berikut daftar perolehan suara sah berdasarkan SK KPU Bontang Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Legislatif DPRD Bontang 2024.

PKB : 16.300 suara sah
Gerindra : 11,997 Suara Sah
PDI Perjuangan : 12.086 suara sah
Golkar : 27.392 suara sah
Nasdem : 6,933 suara sah
Buruh : 539 suara sah
Gelora : 4.597 suara sah
PKS : 7.193 suara sah
PKN : 1.079 suara sah
Hanura : 2,313 suara
Garuda : 31 suara
PAN : 6.219 suara sah
PBB : 14 suara
Demokrat : 5.401 suara sah
PSI : 233 suara sah
Perindo : 408 suara sah
PPP : 1,541 suara sah
Partai Umat : 62 suara sah

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts