Tipu Korban Modus Jual Material, Residivis Judi Kembali Diciduk Polisi

Tersangka SU (48) diamankan Polisi di Mapolsek Marangkayu

TIMUR. Seorang residivis berinisial SU (48) kembali berakhir di penjara, setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan material bangunan, hingga kayu ulin kepada para korbannya.

Read More

Residivis kasus judi ini ditangkap Reskrim Polsek Marangkayu di Samarinda, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolsek Marangkayu Polres Bontang AKP Sujarwanto, melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengungkapkan, dari identitas yang dimiliki, SU diketahui warga Samarinda. Dia menawarkan material bangunan berupa seng dan keramik kepada korban yang baru dikenalnya.

Meski sempat ditolak, namun tersangka tak kehabisan akal. Dia membujuk korban dengan berpura-pura istrinya sakit dan butuh pengobatan. Akhirnya korban memberikan uang Rp5 juta, SU pun pergi dengan alasan mengambil material tapi tidak kunjung kembali. Aksi tersebut dilakukan SU di Jl Kampung Kutai Marangkayu, Kutai Kartanegara pada terjadi pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Setelah dikasih uang Rp5 juta, dia alasan ambil material tapi tidak kembali. Alasan istri sakit juga bohong,” ujar Bripka Ambo Tang.

Sebelum itu, pria yang juga sopir travel ini melakukan hal serupa. Korbannya warga Desa Santan Ulu Marangkayu, Kutai Kartanegara. Tersangka SU menawarkan kayu ulin seharga Rp5,5 juta. Dan setelah mendapat uang tersebut, SU pun menghilang.

Berdasarkan pengakuan, SU telah beraksi tiga kali dan uang hasil penipuan digunakan untuk membayar hutang, membeli ban serep mobil, serta biaya hidup sehari-hari.

“Sudah tiga kali dia melakukan modus sama, tawarkan bahan material tapi tidak ada wujudnya,” tambah Bripka Ambo.

Sejumlah barang bukti pun diamankan Polisi, diantaranya 1 unit mobil yang digunakan untuk tindak penipuan, uang tunai Rp450 ribu dan dua unit ban. Tersangka SU dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts