TIMUR. Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus pelaku penipuan online di Manado Sulawesi Utara, Sabtu (16/9/2023).
Tersangka berinisial DH (24), warga Desa Tandengan Kabupaten Minahasa yang melakukan penipuan jual beli mobil.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tim awalnya mendapat laporan pada Selasa (12/9/2023) lalu.
Dimana sang korban merasa ditipu oleh salah satu penjual mobil pada (31/7/2023) lalu. Modusnya dengan pura-pura menjual mobil. Nahasnya usai korban menyetor uang ke tersangka, barang yang dijual tak kunjung datang.
Usai ditransfer tersangka justru tidak lagi merespons korban, yang sudah sepakat membeli mobil dengan jenis Toyota Rush GR warna hitam rakitan 2023.
“Korban suda transfer Rp185 juta. Tapi tersangka justru menipu korban bahkan mobilnya tidak dikirim dan nomor HP tidak bisa dihubungi,” kata Iptu Hari Supranoto, Minggu (17/9/2023).
Tersangka kini sudah dibawa ke Mapolres Bontang. Untuk selanjutnya polisi masih mendalami kasus tersebut. Untuk mengetahui keberadaan terangka polisi juga diback up oleh Polresta Manado.
“Kami masih dalami, yang jelas ini tindak pidana penipuan online. Tersangka sudah kami dapat dari Polresta Manado dan dibawa ke Mapolres Bontang,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Polisi juga akan mendalami apakah ada korban lain. ” Ancaman dikurung selama 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>