Tujuh Poket Sabu Diamankan dari Kos-kosan di Tanjung Laut

Tersangka AL ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5,32 gram

TIMUR. Satreskoba Polres Bontang tangkap seorang pria berinisial AL (33) di rumah kosnya, di kawasan Tanjung Laut Bontang Selatan, Jumat (12/2/2021).

Read More

Tersangka AL ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5,32 gram. Sabu milik AL terbagi dalam 7 bungkusan plastik, disembunyikan di tiga tempat. Diantaranya 4 poket dalam kantong celana, 2 lagi dalam kotak rokok, dan satunya disembunyikan di meja dapur.

Penangkapan AL berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas yang kerap terjadi di kos AL, karena dicurigai sebagai tempat pesta narkoba. Pengintaian dan penggeledahan pun dilakukan Polres Bontang, hingga mendapati barang bukti kepemilikan sabu oleh AL.

“Dari laporan tim, kami langsung lakukan pengintaian dan penggeledahan di rumah kos tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.

Selain sabu, Polisi turut menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, sedotan runcing, 2 unit ponsel, korek api, celana dan bungkus rokok.

Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts