TIMUR. Usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2026 tercatat relatif kecil. Pemerintah Kota Bontang mengusulkan kenaikan sebesar 0,52 persen atau setara Rp19.467 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Dengan usulan tersebut, UMK Bontang yang semula berada di angka Rp3.780.012,66 diusulkan menjadi Rp3.799.480. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp230 ribu atau setara 6,5 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Asdar Ibrahim, menjelaskan bahwa besaran kenaikan tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang melibatkan unsur pemerintah, perwakilan perusahaan, serta serikat pekerja.
“Nominalnya memang tidak signifikan. Namun perhitungannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Asdar.
Ia menyebutkan, perhitungan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Formula yang digunakan mempertimbangkan inflasi gabungan Kalimantan Timur per September 2025 secara year on year sebesar 1,77 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi Kota Bontang tahun 2024 yang tercatat minus 2,51 persen. Angka tersebut kemudian dikalikan dengan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,5.
“Dari hasil perhitungan itulah keluar angka UMK Rp3.799.480,” jelasnya.
Menurut Asdar, pemilihan nilai alpha 0,5 dilakukan agar UMK tetap mengalami kenaikan meskipun kondisi ekonomi daerah belum sepenuhnya pulih. Ia menambahkan, dalam aturan terbaru rentang alpha berada di kisaran 0,5 hingga 0,9, berbeda dengan regulasi sebelumnya yang hanya berada di angka 0,1 sampai 0,3.
“Kalau mengikuti aturan lama, kenaikannya bisa lebih kecil lagi. Karena itu kami memilih alpha 0,5 supaya tetap ada kenaikan,” katanya.
Usulan UMK Bontang 2026 tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim untuk mendapatkan pengesahan Gubernur.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






