Wali Kota Bontang Bantah Halangi Pengoperasian RS Tipe D

Rumah Sakit Tipe D Bontang

TIMUR. Wali Kota Bontang Basri Rase angkat bicara soal Rumah Sakit Taman Sehat atau RS Tipe D di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Basri mengatakan, pengoperasian rumah sakit tipe D masih menunggu referensi aturan yang pasti. Sebab saat ini, bangunan yang sudah rampung sejak 2019 itu belum layak pakai. Apalagi, belum ada izin yang diterima dari Kementerian Kesehatan.

Read More

Syarat pengoperasian rumah sakit, lanjut Basri, memerlukan izin operasional dari Kemenkes supaya bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami akan coba cari jalan yang terbaik untuk kegunaan bangunan RS Tipe D. Tidak ada yang mau halangi, toh izin aja belum lengkap,” terang Basri kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup).

Basri menuturkan, alasan izin urung diterima karena beberapa persoalan meliputi, lahan parkir yang sempit, tidak berada di jalan besar, dekat dengan fasilitas umum, dan Unit Gawat Darurat (UGD) berada di lantai dua.

Saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) masih membahas soal jalan keluar untuk nasib bangunan RS Tipe D difungsikan. Ia tak ingin, pengoperasian bangunan ini menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.

“Saya ini nothing to lose memimpin Bontang. Saya juga tidak pernah intervensi jajaran saya. Coba bisa saja ditanya. Dilihatlah nanti bagaimana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Deputi Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Noch Trianduk Malissa menyebut Rumah Sakit (RS) Tipe D Bontang tidak layak difungsikan. Bahkan dianggap sebagai pemborosan.

Hal itu disampaikan saat meninjau fasilitas RS yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara tersebut, Selasa (3/5/2023). Tim yang juga diisi oleh deputi direksi wilayah 8 BPJS Kesehatan itu didampingi Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakilnya Najirah serta sejumlah pejabat daerah. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts