TIMUR. Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas menyikapi polemik pungutan Bimbingan Belajar (Bimbel) berbayar yang terjadi di lingkungan sekolah.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan karena berpotensi menambah beban ekonomi orang tua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Menurut Neni, kegiatan pembelajaran tambahan di sekolah tidak boleh disertai pungutan biaya. Ia menilai sekolah memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan proses belajar mengajar dalam jam operasional yang telah ditetapkan.
“Sudah ditindaklanjuti. Ada dua sekolah yang saya dengar, dan itu tidak bisa dilakukan,” ujar Neni.
Selain menyoroti Bimbel berbayar, Neni kembali mengingatkan larangan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Ia menegaskan bahwa kebutuhan LKS seharusnya diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), sehingga tidak dibebankan kepada wali murid.
Meski melarang Bimbel berbayar di lingkungan sekolah, Neni menegaskan tidak membatasi siswa untuk mengikuti bimbingan belajar di luar sekolah. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas maupun sarana prasarana milik sekolah.
“Kalau mau Bimbel silakan di luar. Tapi kalau di lingkungan sekolah, tidak boleh berbayar,” tegasnya.
Sebagai solusi persiapan menghadapi ujian, Neni meminta para guru untuk mengoptimalkan proses pembelajaran di jam sekolah agar seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik kepada siswa.
Sebelumnya diberitakan, praktik pungutan Bimbel terjadi di SD Negeri 001 Bontang Utara yang berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, pada Januari 2026. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar Rp287 ribu per siswa untuk pembiayaan Bimbel tambahan sebagai persiapan ujian akhir sekolah.
Program tersebut menyasar siswa kelas VI dengan alasan persiapan menghadapi Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dilaksanakan secara terpusat dan berbasis daring. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






