TIMUR. Ibu Rumah Tangga berinisial EHD (46), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah tertangkap menyimpan sabu seberat 72,38 gram. Terakhir dia sudah menjual sebanyak 5 gram.
Aksinya itu akhirnya tak berlanjut, setelah berhasil diamankan Polres Bontang pada Selasa (18/3) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka awalnya membeli sabu dengan total 1 bal setengah.
Tersangka mengaku juga sudah aktif berjualan sabu sejak setahun terakhir. Alasannya karena kepepet butuh uang akibat jeratan ekonomi.
Polisi mentaksir harga barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp116 juta. Jumlah itu berdasarkan nilai jual sabu di pasaran yang mencapai Rp 1,5 juta per gram.
“Sabu ini sudah ada yang dijual. Total 5 gram. Dia ambil sabu dengan sistem jejak 1,5 bal,” ucap AKP Rihard.
Polisi menyebut agak kesulitan mencari pemasok, karena tersangka dan pelaku tidak saling kenal. Mereka hanya pernah bertemu sekali dan selanjutnya bertransaksi mengunakan sistem jejak.
Kemudian sabu itu dijual EHD ke kalangan terbatas, yakn hanya orang yang kenal dengan tersangka.
“Dia mengaku cuma jual ke teman atau lingkungan sekitar saja, bukan ke orang umum,” tambah AKP Rihard.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>