Wanita Tersangka Pengedar Sabu Sehari-hari Ternyata Jadi Guru Les

Kedua tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut

TIMUR. Satu dari dua tersangka pengedar sabu yang diringkus Polres Bontang pada Kamis (14/12/2023) dini hari, ternyata sehari-hari berprofesi sebagai tenaga pengajar privat atau guru les.

Tersangka tersebut yakni AC (22), perempuan yang disebut tersangka MK (19) sebagai pemasok barang haram tersebut.

Read More

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, saat dikonfirmasi.

Kata AKP Rihard, tersangka AC yang merupakan warga Loktuan Bontang Utara itu juga telah menikah siri dengan MK. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Tersangka MK (19) diringkus di salah satu hotel melati di Bontang Selatan. Kemudian AC diringkus dirumahnya yang berada di Kelurahan Loktuan.

“Jadi kedua tersangka yang diringkus ini merupakan Pasutri tapi nikah siri. Istrinya (AC) juga berprofesi sebagai guru les,” ucap AKP Nixon.

Berdasarkan keterangan tersangka AC, dia sudah aktif menjual sabu sejak 2020 silam. Saat ini polisi juga masih terus mendalami pemasok sabu dari pasutri tersebut.
“Kita masih dalami. Mereka menjual ke kalangan umum yang dikenal saja,” tambahnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu siap edar seberat 2,71 gram, serta dua unit telpon genggam.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts