TIMUR. Seorang pemuda berinisial Ay (18), warga Berebas Tengah Bontang Selatan ditangkap polisi karena mencuri motor milik warga di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (22/5/2023).
Dia mencuri satu unit motor jenis Honda Scoopy yang terparkir di rumah warga. Tersangka memanfaatkan kesempatan, karena melihat kunci yang masih tergantung di motor.
“Korban nitip motor ke temannya. Lalu temannya itu sedang tidur diatas kursi. Tapi kunci motor tergantung jadi langsung hilang saat pagi di cek,” kata AKP Abdul Khoiri, Rabu (24/5/2023).
Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian materil Rp 20 jutaan. Lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengarah ke Ay.
Saat ditangkap, tersangka pun mengakui tindakannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil pencurian itu rencana dipakai untuk foya-foya bersama rekannya.
“Mau dipakai foya-foya. Kita sudah amankan tersangka dan barang bukti,” tandasnya.
Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk proses lebih lanjut tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Dia terancam pidana penjara maksimal lima tahun,”pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>