TIMUR. Polres Bontang menyita 10 botol minuman keras di salah satu warung kelontong di Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai, pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
Dari hasil penjaringan itu, polisi menetapkan H (30) sebagai tersangka karena menjual dan mengedarkan miras secara ilegal.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, upaya penjaringan dilakukan untuk menekan tindak pidana kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman keras.
Tersangka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini juga memberikan warning kepada tempat lain yang masih menjual miras secara ilegal.
“Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan. Ada 10 botol miras jenis bir singaraja yang diamankan,” ujar Kapolres, Kamis (22/9/2022).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002, tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>