TIMUR. Pinjaman online ilegal menjelang Ramadan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah ditengarai semakin marak. Modus terbaru dan yang sering terjadi adalah modus salah transfer.
“Modus ini digunakan oleh pelaku pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat korban,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam kepada Tempo, Jumat (17/3/2023).
Biasanya, menurut dia, ada pihak yang menghubungi dan mengaku salah transfer. Kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link atau tautan yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Tautan yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi. “Seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya,” tutur Tongam.
Sebelumnya, sepanjang Februari 2023 lalu, Tongam mencatat ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin. “Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjol yang berizin,” kata Tongam pekan lalu.
SWI telah menghentikan layanan pinjol dan entitas tersebut. Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Tongam berujar SWI berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data. Pencarian informasi itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Upaya Penanganan Pinjol Ilegal
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Kemudian Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai kewenangan.
Tongam menuturkan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga. “SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tuturnya.
Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga, menurutnya, akan terus dilakukan SWI melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.
SWI mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengikuti penawaran pinjol. Masyarakat dapat memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. (Tempo.co)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>