3,2 Ha Hutan Pendidikan Unmul Samarinda Diduga Dirusak Penambang Batu Bara Ilegal

3,2 Hektare Hutan Unmul Samarinda Diduga Dirusak Petambang Batu Bara Ilegal.

TIMUR. Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy membeberkan, hutan pendidikan milik Unmul Samarinda diserobot oleh pertambangan batubara ilegal, Senin (7/4/2025).

Rustam, menyatakan bahwa aktivitas serupa sebenarnya telah dilaporkan ke Gakkum LHK sejak 13 Agustus 2024. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas.

Read More

“Sudah kami laporkan sejak Agustus lalu, tapi tidak ada tindak lanjut. Saat libur Lebaran kemarin mereka justru masuk lagi ke lokasi,” ucap Dosen Fahutan Unmul, Rustam.

Kawasan hutan milik Universitas Mulawarman (Unmul) di area Kebun Raya kembali dijarah. Aktivitas ilegal itu disebut melibatkan alat berat dan dilakukan saat suasana libur Lebaran.

Hal ini diungkapkan langsung dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, yang turut meninjau lokasi pada Minggu (06/04/2025).

“Sejak kemarin (Sabtu, 5 April 2025) kami ke lokasi. Luas area yang sudah dibuka sekitar 3,2 hektare. Pelakunya dari Koperasi Putra Mahakam Mandiri,” ujar Rustam memastikan pelaku saat dikonfirmasi kaltimtoday.co.

Menurut Rustam, ini bukan kali pertama kawasan hutan kampus Unmul tersebut dijarah.

Aktivitas serupa telah terjadi sebelumnya dan bahkan sudah dilaporkan ke Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sejak 13 Agustus 2024. Namun, laporan tersebut hingga kini belum membuahkan tindakan tegas.

“Sudah kami laporkan sejak Agustus lalu, tapi tidak ada tindak lanjut. Saat libur Lebaran kemarin mereka justru masuk lagi ke lokasi,” bebernya.

Pihak kampus juga telah menerbangkan drone untuk mendokumentasikan kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil pantauan udara, teridentifikasi lima unit excavator beroperasi di dalam kawasan hutan pendidikan Unmul itu.

Rustam menambahkan bahwa saat ini aktivitas alat berat sudah berhenti. Tidak ada pekerja tambang ilegal di lokasi.

“Mereka sudah tidak ada di lokasi, sekarang bersih,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Mulawarman masih menyusun laporan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kawasan hutan pendidikan di Kebun Raya Unmul diketahui memiliki fungsi penting dalam riset, konservasi, dan pendidikan lingkungan.

Sebagai informasi, KRUS awalnya merupakan konsesi seluas 300 hektar di Gunung Kapur milik CV. Kayu Mahakam. Pada tahun 1974, kawasan ini diserahkan kepada rektor Unmul dan diresmikan menjadi hutan pendidikan.

Kemudian, pada tahun 2001, 62 hektar dari kawasan ini beralih fungsi menjadi tempat wisata kebun raya. Tapi sejak 1 Maret 2017, KRUS ditutup untuk umum.

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud memberikan peringatan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul). Aktivitas tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kegiatan riset mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Rudy Mas’ud dalam acara silaturahmi dan diskusi bersama awak media menyampaikan keprihatinan mendalam atas kerusakan hutan pendidikan tersebut.

“Penjarahan kawasan hutan Unmul itu sifatnya merusak, dan sangat mengganggu kegiatan riset dan obervasi mereka,” tegasnya, disadur dari kaltimtoday.co–Jaringan Suara.com, Senin (07/04/2025).

Mendengar hal tersebut, Rudy Mas’ud menyebut jika pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan kegiatan inspeksi mendadak di sana.

“Kegiatan itu termasuk koridoran. Dinas Pertambangan dan Gakkumdu juga sudah meninjau ke sana,” imbuh Rudy Mas’ud. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts