TIMUR. Dua pemuda berinisial AR (25) dan ZPA (25) diciduk Satreskoba Polres Bontang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus Kamis (26/1/2023)
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mengatakan Polisi awalnya menangkap AR di Jalan WR Supratman Tanjung Laut Bontang Selatan, dan menemukan tiga bungkus klip sabu seberat 1,06 Gram yang disimpan dalam bungkus rokok. AR yang awalnya telah mengetahui diikuti petugas, berupaya membuang bungkus rokok namun ketahuan.
Saat diinterogasi, AR mengakui mendapat barang haram itu dari ZPA. Setengah jam setelah penangkapan AR, tersangka ZPA pun berhasil diringkus di rumahnya Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
“Tersangka AR mengakui baru saja beli sabu itu ke ZPA dan ada anggota yang membuntuti,” ujar Iptu M Yazid.
Dari tangan ZPA, Polisi menemukan 9 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Adapun totalnya yakni 13 bungkus atau seberat 2,90 gram.
Ditambahkan Iptu M Yazid, ZPA sudah diintai dua bulan terakhir. Dan saat ini Polisi tengah mengejar pemasok sabu ZPA. “Identitasnya sudah kami kantongi,” tandasnya.
Dari tangan tersangka ZPA, Polisi menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap dan ponsel. Sementara dari AR, turut menyita ponsel dan sepeda motor yang digunakan.
Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>