TIMUR. Seorang pria paruh baya di Bontang Selatan berinisial AM (45), diringkus Satreskrim Polres Bontang karena tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu korban pada Jumat (13/1/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, orangtua korban yang tak terima dengan hal itu langsung melaporkan ke Polisi. AM akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang di salah satu perusahaan tambang tempatnya bekerja, Rabu (25/1/2023) pukul 16.30 Wita.
Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi bejat itu dilakukan AM berkali-kali, dimula pada September 2022 lalu. Keduanya diketahui tinggal berdekatan rumah. Tersangka menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut sebanyak lima kali, terakhir pada Minggu (1/1/2023) pukul 01.00 Wita.
“Awalnya korban mengaku setelah diinterogasi orangtuanya. Tidak terima dengan itu, orangtua korban langsung melapor ke Polisi,” ujar Iptu Bonar.
Setiap melakukan aksinya, AM mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>