Rencana Pemanfaatan Lahan HOP 7 jadi Alun-alun Kota Disetujui Pusat

Lahan HOP 7 di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

TIMUR. Rencana pemanfaatan lahan HOP 7 sebagai alun-alun kota memasuki tahap baru. Pemerintah Kota Bontang mendapat persetujuan awal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk mengelola lahan seluas 63 hektare tersebut.

Kepastian itu diperoleh Wali Kota Bontang Neni Moernaeni setelah melakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian Keuangan bersama Ketua DPRD Bontang dan Komisi B. Rombongan diterima langsung Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Sony Sudarsono.

Read More

Dalam pertemuan tersebut, disepakati tim DJKN akan turun langsung ke Bontang pada pekan kedua November 2026. Agenda itu untuk memastikan jumlah lahan yang tercatat sebagai aset negara sekaligus menindaklanjuti proses penyerahan aset dari Yayasan Badak LNG.

“Lahan 63 hektare di HOP 7 untuk alun-alun sebentar lagi akan dikelola pemerintah. Pekan depan DJKN akan turun ke Bontang untuk menerima penyerahan aset dari Yayasan Badak LNG,” ujar Neni.

Neni meminta jajaran Sekretariat Daerah (Setda) segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut agar proses pengelolaan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap aset negara itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, pemerintah selama ini telah berupaya menjaga lahan HOP 7 agar tidak dikuasai atau diklaim oleh pihak tertentu. Dengan pengelolaan oleh pemerintah daerah, kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang publik sekaligus pusat aktivitas warga Bontang.

“Kami sudah menjalankan tugas dari dulu. Menjaga lahan itu tidak diklaim. Sekarang tinggal DJKN yang mempercayai kami untuk mengelolanya. Jadi pusat perkumpulan masyarakat Bontang,” sambungnya.

Dukungan terhadap rencana tersebut juga disampaikan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia menilai lahan HOP 7 akan lebih bermanfaat apabila segera ditata dan dimanfaatkan sebagai ruang berkumpul masyarakat.

Andi Faizal menyoroti adanya kelompok warga maupun organisasi masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Karena itu, ia berharap proses pengelolaan oleh pemerintah daerah mendapat kepastian dari DJKN.

“Daripada diklaim tidak jelas, lebih baik ini segera dimanfaatkan. Semoga DJKN bisa tetap memberikan pengelolaan lahan itu ke daerah,” tutur Andi Faizal. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts